Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta, Jawa Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (23/5).
Kunjungan tersebut dilaksanakan untuk mempelajari sejumlah hal. Salah satunya mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Tapi dalam PP tersebut tidak ditemukan jenis rapat paripurna. padahal kita ini kan ada macam-macam rapat, seperti PAW, pelantikan, dan macam-macam rapat istimewa,” ujar Djaswadi, Wakil Ketua DPRD Surakarta di gedung DPRD DKI Jakarta.
Di lokasi yang sama, Kepala Subbagian Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas Sekertariat DPRD DKI Jakarta Asril P. Ritonga menjelaskan, meski PP 12 Tahun 2018 belum penuh diimplementasikan, DPRD DKI tetap menggelar rapat istimewa.
Rapat tersebut digelar dua kali dalam satu tahun. Masing-masing rapat paripurna istimewa penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan paripurna istimewa menyambut HUT DKI.
“Jadi kita masih menggunakan dua rapat paripurna istimewa itu,” tandas Asril. (DDJP/nad/oki)