Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Provinsi DKI Jakarta hari ini, Kamis (3/1).
Salah satu tujuan kunjungan tersebut untuk mempelajari mekanisme pemberian bantuan kesehatan sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan PP 76/2015 tentang Perubahan atas PP 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Tetapi di daerah kami ini tidak tepat sasaran karena (pendataan) tidak melibatkan pemerintah daerah,” ujar Fahlevi Maizano, Ketua Komisi V DPRD Sumsel di gedung DPRD DKI Jakarta.
Adapun, sambungnya, kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) di Sumsel menggunakan data dari Badan Pusat Statistik. Itu pun menurut Fahlevi bukan data termutakhir warga.
“Mudah-mudahan dengan kunjungan ini kami banyak belajar dari DKI, karena DKI adalah barometer terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Syarifuddin menyarankan agar DPRD Sumsel segera menggandeng Pemprov untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Memang harus adanya komunikasi yang konkret sehingga nanti penjabarannya juga tidak sulit, tidak ada lagi ketersinggungan di tingkat RT, RW, pihak Kelurahan dan sebagainya,” tandas Syarifuddin. (DDJP/alw/oki)