Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/7).
Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar Aristo Munandar mengatakan, salah satu tujuan kedatangan jajarannya ke DPRD DKI untuk mempelajari penyusunan tata tertib (tatib) sesuai amanat Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Kita ingin meminta masukan-masukan mengenai hal tersebut dari DPRD DKI dan ingin mengetahui bagaimana merencanakannya dalam program,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia menyampaikan, bahwa DPRD Sumbar telah menyusun rencana kerja tahunan yang harus diselaraskan sesuai PP 12 Tahun 2018. Salah satunya DPRD wajib memiliki rencana kerja lima tahunan dan rencana kerja tahunan.
“Harapan kami dari kunjungan kesini untuk kedepannya agar DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat segera melahirkan rencana kerja ini yang mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk kinerja dewan agar lebih baik lagi untuk kedepannya,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri Umar menyatakan bahwa dalam Panitia Khusus (Pansus) di DPRD DKI dahulu ada yang namanya Rencana Kerja Tahunan (RKT).
“Fungsinya untuk membuat kegiatan DPRD. Jadi RKT itu sebagai guidance untuk kegiatan anggota Dewan, seperti dalam rencana kerja tahunan itu dibicarakan salah satunya yaitu mengenai jadwal dan kegiatan dalam kunjungan kerja anggota dewan,” terangnya.
Dalam mekanismenya, lanjut Hasan, hasil pansus RKT di bahas dalam rapat pimpinan gabungan, yang kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta persetujuan, hingga disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
“Karena apapun yang dilakukan di DPRD yang menyangkut soal anggaran itu harus melalui persetujuan Gubernur. Kalau Peraturan Gubernurnya belum turun ya tidak bisa melaksanakan renja tersebut,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)