Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI, Rabu (24/7).
Ketua Pansus Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yusran Paris mengatakan, salah satu tujuan kunjungan yang dilaksanakan jajarannya untuk mengkonsultasikan materi muatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
“Kita kesini ingin melakukan pengayaan guna penyempurnaan mengenai rencana kita membuat raperda pembinaan dan pengawasan produk halal. Kita mengharapkan bisa mendapatkan materi sebagai pengayaan daripada raperda yang akan kita buat,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Yusran menjelaskan, bahwa perda tersebut nantinya akan mewajibkan seluruh produk barang dan jasa untuk sudah harus bersertifikat halal.
“Kalau perda ini jadi dibentuk dan sudah ada perdanya, itu nantinya akan menjadi perda pertama di Indonesia mengenai Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyarankan agar label sertifikasi produk barang dan jasa tidak hanya diberlakukan untuk produk halal saja, tetapi juga diberlakukan untuk produk haram.
“Ini soal sertifikasi halal dan haram, saran saya, jangan hanya barang halalnya saja yang dikasih label, tetapi barang haram juga dikasih label, itu harus seimbang, harus jelas dan diberitahu ke masyarakat,” terangnya.
Taufik menambahkan dalam mengeluarkan sertifikasi halal dan haram, DPRD harus mendorong lembaga badan pengawasan dan pembinaan produk halal untuk mempersiapkan laboraturium untuk dapat mengecek kehalalan ataupun keharaman dari barang tersebut.
“Itulah fungsinya dibentuk badan tersebut untuk mengecek kembali halal atau haramnya barang pedagang yang datang dari nasional ke sulawesi selatan,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)