Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin (29/6).
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona mengatakan, salah satu tujuan kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah berjalan di DKI Jakarta.
Rencananya, mekanisme pelaksanaan CSR ini akan diregulasikan dalam bentuk Perda Kota Sukabumi yang nantinya akan diselaraskan dengan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
“Kita dalam waktu dekat akan mengagendakan Perda inisiatif dari Komisi II tentang CSR, yaitu tanggung jawab sosial dengan lingkungan di perseroan terbatas sesuai dengan PP Nomor 47 tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan di Perseroan terbatas. Tetapi sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas tentang CSR, sehingga kita baru akan buat perda nya,” ujarnya di gedung DPRD DKI.
Meski demikian, pihaknya mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 82 tahun 2012 tentang fasilitator tanggung jawab sosial yang dilingkungan di perseroan terbatas untuk mendukung usulan perda CSR di wilayahnya. Sehingga menurutnya, aturan tersebut dinilai perlu diperkuat kembali dengan sejumlah payung hukum daerah agar pelaksanaan CSR dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Jadi tanggung jawab sosial dan lingkungan pada perseroan terbatas di lingkungan kami ingin bisa dilakukan tanpa bertabrakan dengan aturan diatasnya,” ungkap Jona.
Di lokasi yang sama, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Hasan Basri Umar mengatakan bahwa hingga saat ini Perda CSR untuk DKI Jakarta masih dalam bentuk naskah akademik dan masih terus dimatangkan.
“Kalau di DKI Jakarta sekarang lagi dibahas (naskah akademik), kalau dari CSR itu kita harap masuknya ke APBD. Kalau dulu dikelola oleh Gubernur (periode sebelumnya) oleh tim beliau, tapi sekarang kita akan dorong supaya CSR itu masuk kesana (APBD),” terangnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menyarankan kepada DPRD Sukabumi untuk mencari rujukan terhadap payung hukum daerah mengenai CSR DKI melalui aturan-aturan yang sebelumnya dikeluarkan Pemprov DKI melalui halaman https://www.jdih.jakarta.go.id.
“Jadi tadi saya sarankan supaya lihat yang lama dulu di web DKI, peraturan daerah tentang CSR yang lama tidak apa-apa, karena yang baru ini belum selesai. Tapi usulan itu sudah masuk kedalam Propemperda (26 usulan) itu, meski sekarang ada Covid-19 tentu akan coba kita kejar supaya pembahasan CSR bisa berjalan lebih cepat,” tandas Hasan. (DDJP/alw/oki)