Sejumlah usulan pemberian hibah dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 menjadi sorotan dalam rapat Badan Angaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu membuat ketentuan baku agar pemberian hibah dari APBD DKI Jakarta diberikan sesuai ketentuan.
“Misalnya gini waktu mengajukan itu ada kriteria dasar kapan diajukan, kan ada waktunya kalau hibah itu tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan. Jadi dalam mengusulkan hibah itu harus ada aturan yang jelas, dan administrasi harus benar,” katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/11).
Setidaknya Banggar menyoroti sejumlah pagu anggaran yang berada di SKPD mitra kerja dengan lembaga pemeritahan lainnya seperti TNI-Polri. Salah satunya, di dalam anggaran pemberian hibah untuk pengembangan Lapkespra Suharyanto TNI AU senilai Rp13 miliar yang melekat kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).
Banggar meminta TAPD agar setiap usulan anggaran hibah yang diperuntukan kepada lembaga disertai dengan surat pengajuan usulan secara tertib administrasi.
“Untuk instansi-instansi vertikal kita meminta bahwa angkatan darat misalnya harus KSAD, kalau angkatan udara ya KSAU itu yang kita prioritaskan,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa setiap judul mata anggaran satuan tiga yang diusulkan sebagai dana hibah melalui SKPD secara vertikal telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti, pembahasan asisten di SKPD-SKPD terkait dana hibah dalam bentuk barang seperti halnya pembangunan gedung-gedung pemerintahan.
“Jadi untuk usulan kita sudah punya tim di lingkup masing-masing asisten punya domain di SKPD nya, dan saya pastikan hibah asisten kita ini semuanya sudah ada SKPD yang membahas kegiatan-kegiatan (dana hibah) yang akan dilaksanakan,” tandas Marullah. (DDJP/alw/oki)