DPRD Sorolangun Pelajari Mekanisme Pemberian Rekomendasi LKPJ

May 16, 2019 7:34 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Jambi melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (16/5).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari mekanisme pemberian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pada penggunaan APBD di Sarolangun.

“Kami kesini berharap mendapat masukan yang maksimal dari DPRD DKI, yang tentunya Ibu Kota Negara, pasti banyak hal-hal yang tidak ada di daerah,” ujar Hafiz Hasbiyallah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun di gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia berharap rekomendasi yang diberikan DPRD Sorolangun dapat menjadi referensi bagi Pemkab. Hal tersebut akan diselaraskan dengan tujuan mensukseskan program kerja pemerintah di akhir jabatan jajaran DPRD Sorolangun.

“Insha Allah tujuan akhir ataupun output-nya adalah untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten daerah kami,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Rumah Tangga, Protokol, dan Perjalanan Dinas Sekertariat DPRD DKI Jakarta, Asril P. Ritonga menjelaskan, bahwa LKPJ di DPRD Provinsi DKI Jakarta itu tidak melalui pansus, tetapi langsung dibamuskan.

Asril melanjutkan bahwa ada sejumlah tahapan yang perlu dilalui DPRD DKI Jakarta untuk menyusun rekomendasi LKPJ penggunaan APBD.

Antara lain, LKPJ yang telah dibacakan Gubernur di rapat paripurna akan ditanggapi fraksi-fraksi di DPRD melalui pandangannya. Setelah itu, Gubernur akan menjawab pandangan tersebut lalu dilanjutkan dalam pembahasan di masing-masing komisi.

“Setelah di LKPJ masuk ke dalam rapat pimpinan gabungan. Jika tidak ada masalah, rekomendasi langsung diparipurnakan,” tandas Asril. (DDJP/ans/oki)