Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (12/2).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari kiat khusus yang perlu dilakukan untuk menuntaskan pembentukan peraturan daerah (perda) yang telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019.
“Karena saat ini kita sudah sibuk-sibuknya mengurusi pemilihan legislatif,” ujar Rahayu Widi Nuryani, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman di gedung DPRD DKI Jakarta.
Karena itu, dalam kesempatan tersebut Rahayu ingin mengetahui bagaimana DPRD DKI menuntaskan masalah yang sama. Terlebih, banyak tahapan yang perlu dilakukan di DPRD DKI untuk membahas satu raperda. Hal tersebut berbeda dengan DPRD Sleman.
“Kalau di kami raperda dapat dibahas dalam rapat panitia khusus (pansus),” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menjelaskan, pansus memang dapat dibentuk sebagai upaya percepatan dalam merumuskan perda. Hanya saja, di DPRD DKI hasil pembahasan pansus tetap akan kembali didalami di Bapemperda.
Upaya lain yang juga dapat dilakukan, sambungnya, perlu ada good will dari pimpinan DPRD dengan kepala daerah untuk memangkas tahapan pembahasan raperda.
“Jadi memang lobi politik harus berjalan,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)