Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Yogyakarta hari ini, Rabu (26/9) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta.
Salah satu tujuan kedatangan rombongan legislator daerah tersebut untuk mempelajari mekanisme pembahasan peraturan daerah (perda) yang perlu diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dimana dalam ketentuan tersebut mengatur tentang penyempurnaan tata tertib (tatib) DPRD di provinsi, kabupaten dan kota. Beleid tersebut juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kita belajar soal pembahasan perda yang perlu disesuaikan dengan aturan yang baru dan tatib yang baru,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Inoki Azmi Purnomo.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus saat menerima kunjungan kerja tersebut memberikan informasi mengenai mekanisme pembahasan perda.
Selain itu, ia menyarankan agar DPRD Kabupaten Sleman mengisi jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan anggota Badan Anggaran (Banggar). Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat kebutuhan anggaran di setiap pembahasan, sosialisasi hingga pengawasan pelaksanaan perda.
“Maka sebaik-baiknya anggota Bapemperda itu adalah anggota Banggar juga,” tandasnya. (ddjp/ans/oki)