Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (30/7).
Kunjungan tersebut dilaksanakan jajaran DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk mempelajari sejumlah hal. Salah satunya mengenai mekanisme pemungutan pajak, termasuk aturan yang berlaku bagi jasa pemungutnya.
“Itu yang ingin kita contoh, antara lain mengenai bagaimana sistem penentuan insentif pajak dan cara-caranya penentuan besaran upah pungut pajak tersebut,” ujar Emir Firdaus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo di gedung DPRD DKI Jakarta.
Ia mengakui, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih mengalami kendala dalam menentukan mekanisme pemungutan pajak. Dengan begitu, DPRD Sidoarjo menilai tepat kunker yang dilakukan ke DPRD DKI, lantaran Pemprov DKI telah memberlakukan sistem penarikan pajak secara online.
“Di DKI sistemnya sudah bagus, termasuk elektronifikasi penarikan pajak itu semua ada di DKI. Harapan kami, ilmu yang di dapat dari DKI ini bisa di terapkan di daerah,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar menjelaskan, bahwa di DKI Jakarta seluruh mekanisme pungutan kepada wajib pajak telah dilaksanakan secara online sistem.
“Jadi semua di DKI ini sudah menggunakan sistem online dan mudah. Seluruh pajak tempat hiburan, restoran seluruhnya dibayarkan dengan sistem online. Dengan begitu di DKI sudah bisa mengatasi kebocoran pajak,” terangnya.
Padahal, lanjut Hasan, di DKI sejatinya juga banyak kebijakan pembebasan pajak. Contohnya, pembebasan Pajak Bumi Bangunan bagi rumah warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp1 miliar.
“Bahkan rumah-rumah di DKI Jakarta yang nilainya 1 miliar kebawah itu bebas dari PBB, tidak bayar pajak. Kemudian di tahun 2019 ini Gubernur DKI Jakarta juga telah membebaskan pajak rumah bagi para janda pahlawan dan para pensiunan guru,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)