DPRD Siapkan Kajian Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah

July 17, 2019 8:06 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terus menyiapkan kajian sebagai dasar penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan ruang bawah tanah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (RBT) DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, sejauh ini pemanfaatan ruang bawah tanah baru diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah. Beleid tersebut menyebutkan pemanfaatan baru dapat dilaksanakan di kedalaman tanah 10 meter.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang di Dalam Bumi mengatur bahwa batas dangkal pemanfaatan ada di dalam kedalaman 30 meter.

“Makanya kita mau mendorong supaya tercita Perda tentang pemanfaatan ruang bawah tanah ini,” ujar Pandapotan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/7).

Ia menjelaskan, secara tidak langsung Perda tersebut sangat dibutuhkan di tengah semakin menipisnya ketersediaan lahan eksisting atas tanag di Ibukota. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta punya rencana memanfaatkan ruang bawah tanah kawasan Monas sebagau pusat komersil, selain melanjutkan pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) fase II.

“Prinsipnya bagaimana kita menata kembali Jakarta ini supaya lebih baik. Paling tidak kita bisa menunjukan Jakarta sebagai metropolitan yang sama dengan negara maju lainnya,” terang Pandapotan.

Pansus Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah DPRD DKI Jakarta, lanjutnya akan terus memperdalam kajian untuk menyempurnakan Pergub dan Permen yang telah ada.

“Jadi apa-apa saja yang dibutuhkan akan kita konsolidasikan dengan SKPD terkait agar lebih sempurna,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)