Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat paripurna laporan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan (Raperda) DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat paripurna tersebut akan digelar pada Kamis 28 November 2024 dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Raperda DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, penetapan jadwal paripurna tersebut berdasarkan persetujuan dari pimpinan dan anggota melalui rapat Bamus DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11).
“Menetapkan jadwal paripurna untuk pengesahan Tata Tertib DPRD periode 2024-2029,” kata dia usai memimpin Rapat Bamus.
Ia mengatakan, tim penyusun Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 telah merampungkan catatan yang merupakan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga tata tertib DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 siap disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Dari Kemendagri sudah dikembalikan ke kita, dengan beberapa catatan dan catatan itu sudah diselaraskan. InsyaAllah, bisa kita gunakan setelah paripurna menjadi acuan pimpinan dan anggota dalam bekerja selama lima tahun ke depan,” kata dia.
Rany mengatakan, tata tertib yang terdiri dari 20 BAB dan 222 Pasal itu nantinya akan menjadi pedoman serta dasar hukum yang kuat bagi DPRD DKI Jakarta untuk menjalankan fungsi sebagai legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Karena banyak sekali evaluasi yang memang harus dikuatkan di tata tertib, sehingga perjalanan kinerja DPRD berdasarkan payung hukum yang jelas dengan diikat tata tertib,” kata dia. (yla/df)