Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengesahkan rancangan Perda (Raperda) perubahan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, draf Raperda hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu akan diulas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Rapat tersebut akan dilangsungkan, Senin (11/7) pekan depan.
Draf hasil Rapimgab akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk fasilitasi dan harmonisasi. Selanjutnya akan dievaluasi kembali oleh DPRD DKI Jakarta, untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Jadwal menetapkan pengesahannya akan dilangsungkan pada 3 Agustus 2022.
Wakil Ketua Bamus Misan Samsuri mengatakan, dengan penetapan jadwal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa DPRD DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas di Ibukota.
“Ya ini penting sekali, bahwa Provinsi DKI Jakarta ini tidak membeda bedakan. Artinya bahwa kesetaraan ini penting. Kemudian dari teman teman disabilitas ini perlu ada perhatian khusus dengan warga Jakarta yang lain,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/7).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyambut baik penetapan jadwal yang akan diagendakan oleh Bamus. Terdapat 149 pasal yang sudah disepakati bersama pada pembahasan dan rancangan Perda tentang Penyandang Disabilitas.
“Raperda disabilitas kita sudah ketuk palu pada pekan lalu. Kalau melihat organisasi penyandang disabilitas juga terus ikut menghadiri. Mereka juga sangat bahagia ya diketuknya pembahasan pasal pasalnya. Nanti kita ajukan ke Kemendagri untuk di fasilitasi itu sangat baik. Jadi secara umum baik mereka atau saya sebagai Anggota Bamus dan Wakil Bapemperda sangat menyetujui agenda itu,” tuturnya. (DDJP/alp)