DPRD Siak Konsultasikan Mekanisme Larangan Mudik ke DPRD DKI

April 8, 2021 2:22 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Siak Riau dan Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (8/4).

Anggota Komisi II DPRD Siak Sudirman mengatakan, salah satu tujuan dilakukan guna mengkonsultasikan kebijakan pemerintah Kabupaten Siak yang akan melarang kegiatan mudik lebaran ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pasalnya, DPRD Kabupaten Siak juga sedang mengkaji kebijakan pelarangan mudik sesuai mekanisme aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

“Yang menjadi satu permasalahan di kami berkaitan dengan para perantau-perantau yang akan mudik. Tentu kita harus membuat satu kebijakan juga di pemerintahan daerah (Kabupaten Siak) agar bagaimana masyarakat di daerah kita mengikuti aturan yang dibuat pemerintah kita juga agar mereka mematuhinya,” katanya di Gedung DPRD DKI.

Sudirman mengakui, sejauh ini pihaknya sebagai legislator hanya sebatas melakukan upaya pelarangan dalam bentuk razia protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19 di sejumlah titik penyekatan hingga fasilitas publik. Hanya saja, dalam penerapan penggunaan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Satgas Covid-19 Nasional belum dilakukan secara tepat sasaran.

“Bahkan di jalan ini yang belum maksimal juga baik pemeriksaan para pengguna jalan yang mereka berlalu lalang antar kabupaten dan antar provinsi,” terangnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyarankan kepada DPRD Siak agar aturan yang pelarangan kegiatan mudik dalam rangka pencegahan Covid-19 perlu disertai dengan imbauan kepada masyarakat.

“Jadi harus diikuti kalau dilarang mudik, sebagai wakil rakyat ya harus ikutlah jangan mudik. Nantinya malah dipermasalahkan ketika ada yang terpapar karena mudik, itu saja tugas kita, sejauh ini hanya mengimbau,” tandas Taufik. (DDJP/alw/oki)