Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui tiga usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya telah dibahas dan dimatangkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketiga Perda tersebut yakni Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang Undang Gangguan.
Persetujuan ketiga perda tersebut diputuskan langsung Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat pelaksanaan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama Bapemperda dan masing-masing SKPD, yakni Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
“Pembahasan ketiga Raperda ini sudah selesai dan sudah disepakati bersama,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/8).
Sani Panggilan akrab Triwisaksana berharap agar persetujuan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan optimal dalam masing-masing bidang. Pengesahan terhadap tiga dasar aturan itu akan dilangsungkan dalam rapat paripurna untuk disetujui bersama, Kamis (22/8) pekan depan.
“Mudah-mudahan terjadi efektivitas dan juga efesiensi dari pemerintahan, khususnya dengan perangkat daerah yang baru. kemudian juga izin usaha bisa diperbaiki dan mudah-mudahan kemudahan izin usaha bisa meningkat. Bea balik nama ini bisa seragam dengan wilayah Jabodetabek, antara lain untuk meningkatkan pembatasan pemilikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Bapemperda mengidentifikasi sejumlah poin penting terhadap masing-masing usulan Perda. Diantaranya, Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang di latarbelakangi penyesuaian di beberapa kota yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali.
Pasal yang direvisi terdiri atas beberapa pasal, yakni wajib pajak (pasal 5), besaran tariff BBNKB (pasal 7), tentang pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor (pasal 12) serta penambahan pasal baru tentang sanksi administrasi (Bab V A sanksi pasal 12 A).
Selanjutnya, Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat sejumlah penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) mengusulkan pembentukan Dinas Kebudayaan, Bidang Energi kedalam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah. Hal tersebut dilatarbelakangi untuk mempercepat target Penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dengan rincian, nomenklatur Dinas (Pasal 7), nomenklatur badan (Pasal 8), serta penghapusan pasal 9 yang digabung kedalam pasal 8 tentang badan penunjang lain yang melakukan fungsi pelayanan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian usulan penambahan juga disematkan dalam tiga pasal yakni Peralihan Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja (Pasal 28A), Peralihan personel, pendanaan sarana dan prasarana serta dokumen lainnya (Pasal 28B) dan Usulan program dan penganggaran pada APBD 2020 (Pasal 28C).
Selanjutnya, pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan dilatarbelakangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017.
Dimana, Pemerintah Daerah diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan karena menghambat iklim investasi daerah. Pencabutan perda tersebut dilatarbelakangi usulan tiga pasal, yakni, mencabut Perda Nomor 15 Tahun 2011 (Pasal 1), mencabut ketentuan lain yang mensyaratkan izin gangguan (Pasal 2) dan pengundangan (Pasal 3). (DDJP/alw/oki)