DPRD Setujui Rp360 Miliar untuk Penyelenggaraan Formula E

August 14, 2019 8:31 pm

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui alokasi pendanaan sejumlah program kegiatan baru usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2019.

Salah satunya, nomenklatur partisipasi event olahraga internasional di dalam negeri bertajuk Formula E dengan DKI Jakarta sebagai tuan rumah pada tahun 2020 sebesar Rp360 miliar dengan kurs dollar Amerika Serikat (USD) sebesar $25,05 juta dollar atau sebesar 20,78 juta Poundsterling. 

“Jadi anggaran untuk Formula E sudah disetujui, besarnya Rp360 miliar. Dengan harapan, mudah-mudahan ajang balap Formula E menarik pengunjung atau wisatawan Internasional di Jakarta ini dan mendapat feedback pendapatan bagi daerah,” ucap Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di gedung DPRD DKI, Rabu (14/8).

Sani panggilan akrab Triwisaksana mengatakan, persetujuan nomenklatur tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna beragendakan penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2019 yang rencananya akan digelar Senin (19/8) pekan depan.

“Ya jadi sudah dipastikan masuk dalam APBD-P 2019, nanti dibahas juga di Raperda-nya. Mudah-mudahan tidak ada aral melintang lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, TAPD Provinsi DKI Jakarta mengajukan postur anggaran commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sebesar Rp360 Miliar dengan kurs dollar Amerika Serikat (USD) sebesar $25,05 juta dollar atau sebesar 20,78 juta kedalam nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Hanya saja, saat pemaparan catatan komisi-komisi terhadap APBD Perubahan 2019, Komisi B bidang Perekonomian merekomendasikan usulan tersebut dialihkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai bagian dari SKPD mitra kerja Komisi E untuk ditindaklanjuti.

“Dari penjelasan Dinas terkait, sudah kami konfirmasi ke Kemendagri bahwa selayaknya yang menyelenggarakan adalah Dispora. Karena hasil presentasinya yang menyelenggarakan adalah Disparbud, di komisi B ada permintaan anggaran dan dikhawatirkan menyalahi anggaran prosedur,” ucap Abdurrahman Suhaimi, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menyetor dana 20 juta poundsterling untuk menjadi tuan rumah balap mobil listrik Formula E. Jumlah itu setara dengan Rp 345,9 miliar dan harus disetorkan kepada Federasi Otomotif Internasional (FIA) sebagai penyelenggara Formula E.

Sedangkan, kalender balap Formula E musim 2019-2020 sudah diumumkan dan hanya menyisakan satu slot kosong pada 14 Desember 2019. Oleh karena itu, peluang Jakarta menjadi tuan rumah balapan Formula E diprediksi akan digelar saat musim balapan 2020-2021. (DDJP/alw/oki)