DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

August 6, 2024 9:42 am

DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta (P2APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) antara DPRD dengan eksekutif, Senin (5/8).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Badan Anggraan (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang P2APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dan akan segera disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar, Selasa 6 Agustus 2024.

“Demikian Rapat Pimpinan Gabungan DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Eksekutif telah selesai. Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil’alaminn, rapat saya tutup dan terima kasih,” ujar Pras sapaan akrabnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/8) malam.

Sebelum disetujui, DPRD DKI Jakarta melalui Komisi telah memberikan sejumlah rekomendasi yang telah dibacakan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) oleh pimpinan komisi.

Di antaranya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono merekomendasikan Pemprov DKI lebih cermat dan berkualitas dalam melakukan perencanaan angaran, perbaikan kinerja, penyerapan anggaran dan mengawal siklus APBD selalu tepat waktu.

Lalu Sekretaris Komisi B Wa Ode Herlina merekomendasikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membuat terobosan untuk menatasi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Dilanjutkan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi merekomendasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memaksimalkan penagihan denda pajak untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah merekomendasikan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini baru mencapai 5,2 persen sebagai upaya penanganan polusi udara.

Terakhir, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina merekomendasikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengangkat 4.000 guru bertatus honorer menjadi pegawai dengan kontrak kerja individu (KKI). (DDJP/apn/gie)