DPRD Setujui Raperda Pengembangan Usaha Pasar Jaya

October 8, 2018 7:01 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya menjadi peraturan daerah (perda).

Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dihadiri Pimpinan Dewan, Komisi, Fraksi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Untuk pengesahan raperda tersebut, DPRD akan menggelar rapat paripurna.

“Hasil fasilitasi (Rapimgab-red) pada Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya tidak terlalu banyak perubahan,” ujar Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD, Senin (8/10).

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Merry Hotma menyampaikan, landasan hukum dibentuknya peraturan daerah tersebut adalah Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar. Selain itu, ada kebutuhan mendesak mengenai kepastian hukum bagi Pasar Jaya sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan kegiatan usahanya.

Secara garis besar, Merry mengatakan, akan ada tugas berat yang diemban jajaran direksi Pasar Jaya untuk mengimplementasikan Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya tersebut.

“Jadi tugas untuk Direktur Utama Pasar Jaya dan jajarannya agar bisa menjadikan Pasar Jaya ikon pusat perbelanjaan di DKI Jakarta sebagai ibukota negara,” terangnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, Arief Nasrudin bersyukur bahwa Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya telah disetujui DPRD DKI.

Arief mengakui akan memiliki tugas tambahan dan tantangan yang berat dengan kehadiran perda tersebut. Meski demikian, ia optimistis dapat melebarkan sayap usaha perusahaannya ke sektor perekonomian yang lebih besar lagi.

“Memang jadi semakin berat, tetapi dengan adanya payung hukum kan kita bergeraknya semakin enak dan semakin terlindungi,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)