Dewan telah melakukan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 dengan penuh tanggungjawab serta rasa kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan kepada Anggota Dewan secara lisan oleh Pimpinan Rapat, Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, serta Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, yang dipimpin Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Rabu (12/10/2016), seluruh Anggota DPRD yang hadir menyetujui perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 62,910 triliun. Sebelumnya dalam penetapan APBD 2016 (23/12/2015) telah ditetapkan sebesar Rp. 67,168 triliun.
Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengatakan, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, Dewan telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, dengan penuh tanggungjawab serta rasa kebersamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mencapai kesepakatan dalam menetapkan berbagai program dan alokasi kegiatan termasuk merevisi program yang tidak akan dilaksanakan dalam perubahan APBD 2016.
“Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan perundangan yang berlaku. Harapannya, Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” kata Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.
Sementara itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama saat menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Anggaran DPRD, atas ketelitian dalam mencermati substansi materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sehingga hari ini persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat diberikan.
Dikatakannya, berbagai saran, komentar, tanggapan pertanyaan dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah ini, menjadi catatan penting dan acuan Eksekutif untuk ditindaklanjuti.
“Eksekutif berharap dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, pembangunan di Provinsi DKI Jakarta dapat terus memberi manfaat bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga mengharapkan kepada Dewan untuk terus menjaga semangat kemitraan antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selama ini terjalin sangat baik dan meningkatkan fungsi pengawasan secara lebih komprehensif, sehingga mekanisme penggunaan dan pemanfaatan anggaran lebih efisien, efektif dan tepat sasaran.
“Pada hakikatnya, semangat kemitraan tersebut merupakan landasan utama bagi kita bersama, dalam melaksanakan tanggung jawab pembangunan di Provinsi DKI Jakarta dan mensejahterakan warga masyarakat Ibukota,” kata Gubernur Basuki T. Purnama.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Triwisaksana, para Anggota DPRD, Anggota FORKOPIMDA DKI Jakarta serta undangan lainnya. (red)