DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang dimulai dari pidato Plt. Gubernur, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, jawaban Plt. Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, rapat-rapat kerja Badan Legislasi DPRD bersama Komisi-Komisi dengan pihak Eksekutif, dan menghadirkan narasumber untuk membahas materi Raperda serta Rapat Gabungan Pimpinan Dewan, yang dilaksanakan sejak 22 November 2016.
Pembahasan yang dilaksanakan secara maraton ini menunjukkan keseriusan Dewan dalam turut berperan serta dalam melaksanakan reformasi birokrasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dikatakannya, dengan telah disetujuinya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Plt. Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam rangka melakukan penataan perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan organisasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi, dengan prinsip peningkatan kualitas dan akselerasi pelayanan publik yang profesional. (red)