Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD Provinsi DKI Jakarta menghasilkan persetujuan untuk mengesahkan peraturan daerah (Perda) tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Masing-masing Perubahan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, dengan persetujuan berdasar hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka tiga Perda tersebut akan disahkan, Jumat (24/12) besok.
“Permintaan persetujuan dan permintaan pendapat akhir Gubernur terhadap tiga Raperda ini akan disampaikan pada rapat Paripurna besok, pukul 13.00 WIB,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/12).
Dikesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan Kemendagri telah menyerahkan hasil fasilitasi ketiga Rapeda ini pada 9 Desember 2021 lalu.
Ia pun menjelaskan hasil evaluasi hanya diperlukan beberapa perbaikan terkait redaksional saja, sehingga sudah layak untuk segera disahkan dalam Paripurna.
“Secara umum tidak ada perubahan yang signifikan, ada beberapa yang sifatnya redaksional saja, seperti di judul. Agar sesuai dengan redaksi untuk menyesuaikan pasal 402 uu 23 tahun 2014 dan itu bisa segera diakomodir,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan secara mendalam mulai dari menyusun kajian, mendengar aspirasi masyarakat, hingga membahas pasal demi pasal bersama pihak terkait untuk menyempurnakan revisi ketiga Raperda tersebut .
“Jadi kami mohon dalam Rapimgab ini ketiganya bisa segera diantarkan ke Paripurna,” tandasnya. (DDJP/gie)