Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali mendalami revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam rapat kerja tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyepakati peleburan Dinas Perindustrian untuk dibagi beban kerjanya ke empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Keputusan ini pun telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan Perangkat Daerah.
“Kita sudah sepakati dengan pak Gubernur (Anies Baswedan) tentang ini, tugas Dinas PE didistribusikan kepada empat dinas yang terkait dengan satu kesatuan rumput kerja yang sama,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8).
Pras sapaan karib Prasetio menjelaskan, selain merujuk amanat Permendagri, Pemprov DKI beserta DPRD memandang perlunya perampingan birokrasi agar beban kerja dapat terdistribusi merata. Keputusan tersebut juga dilakukan dengan pertimbangan optimalisasi pelayanan bagi warga.
“Jadi nanti kita lihat, tinjau lagi kecocokan untuk penempatan dari Dinas Perindustrian yang telah dilebur ini,” ungkapnya.
Sementara Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Iin Mutmainah menjelaskan, peleburan satuan kerja akan didistribusikan ke Dinas tersebut yakni Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).
“Dinas Bina Marga nanti akan mengerjakan sub bidang urusan jalan dan penyelenggaraan penerangan jalan umum,” kata Iin.
Lalu Dinas SDA akan mengerjakan urusan bidang air minum, air limbah, drainase, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral pada sub urusan bidang geologi. Kemudian Disnakertrans akan mengerjakan bidang energi dan sumber daya air mineral, bidang energi terbarukan dan bidang ketenagalistrikan.
“Sementara Disperindagkop dan UKM akan mengerjakan urusan pemerintahan bidang perindustrian,” tandas Iin. (DDJP/gie/oki)