Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui besaran Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 sebesar Rp89 triliun.
Besaran tersebut disepakati setelah Banggar menggelar rapat finalisasi pembahasan KUA PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, nilai tersebut ditetapkan karena ada kenaikan sebesar Rp1,9 triliun dari besaran APBD tahun 2018 sebesar Rp87,1 triliun.
“Jadi totalnya menjadi Rp89 triliun rupiah. Tadi secara aklamasi Banggar sudah menyetujui dan besok akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (27/11).
Pria yang akrab disapa Sani itu menjelaskan, kenaikan postur KUA PPAS tahun 2019 itu tak lain karena dana perimbangan dari Pemerintah Pusat yang akan diberikan kepada Pemprov DKI di tahun 2019 sebesar Rp1,9 triliun.
“Alhamdulillah sehingga APBD kita mencapai total Rp89 triliun,” terangnya.
Secara garis besar, sambung Sani, ada sejumlah kegiatan strategis daerah yang memerlukan alokasi anggaran cukup besar. Antara lain pembangunan Stadion BMW sebesar Rp800 hingga Rp900 miliar, serta revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) sebesar Rp200 miliar.
“Kemudian program-program strategis lainnya seperti pembangunan flyover, rumah susun dan infrastruktur lainnya,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)