DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui barter atau tukar menukar barang milik daerah berupa lahan dengan PT Lestari Kirana Persada.
Adapun lahan milik Pemprov DKI yang akan ditukar terletak di GKM Tower Jalan TB Simatupang Kav.89G RT.010 RW.02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara lahan milik PT Lestari Kirana Persada terletak di Jalan Kebagusan Dalam RT.008 RW.04 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti proses pertukaran aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan PT Lestari Kirana Persada.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (dok.DDJP)
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPRD dengan waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap dia di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (19/6).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengusulkan agar lahan PT Lestari seluas 320 meter persegi yang akan diserahkan ke Pemprov DKI dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Sedangkan lahan Pemprov yang akan diberikan kepada PT Lestari Kirana Persada seluas 27 meter persegi untuk dijadikan taman.
“Untuk RPTRA. Kalau PT Lestari kirana untuk taman, karena jalan itu ada di wilayah dia dan sudah tidak digunakan oleh warga,” tutur Khoirudin.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)
Ia juga menjelaskan, proses tukar menukar aset milik Pemprov DKI Jakarta dengan PT Lestari Kirana Persada sudah memenuhi syarat dan telah melalui survei lapangan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
“Semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi, jadi rapat hari ini memutuskan kita menindaklanjuti surat dari Gubernur dan kita akan bersurat kembali untuk menyetujui,” kata Khoirudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset Badan Pengelolaan Aset Daerah Fitri Ekawati Sutari mengatakan, kedua objek tukar menukar aset tersebut sudah dilakukan penilaian dengan rincian nilai pasar untuk tanah dan badan jalan MHT milik Pemprov DKI Jakarta seluas 27 meter persegi senilai Rp857,5 juta.
Sedangkan nilai pasar untuk tanah pengganti milik PT Lestari Kirana Persada seluas 320 meter persegi sesuai dengan laporan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yakni Rp1,444 miliar.
“Keduanya sudah dilakukan penilaian, lahan pengganti ada selisih nilai 67,9 persen ,” ungkap Fitri.
Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Sigit memastikan, tukar menukar dari kedua belah pihak sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa penggantian aset dalam bentuk uang atau barang harus memiliki nilai minimal 10% dari perhitungan appraisal.
“Secara hukum aturannya tanah pengganti harus lebih nilainya atau luasnya daripada tanah eksisting,” tandas Sigit. (DDJP/yla/gie)