Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Air Minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyesalkan akan tingginya tingkat kehilangan air yang disebabkan karena kebocoran pipa milik PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) yang mencapi 48,76%.
Ketua Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyampaikan, tingginya kebocoran terjadi karena pipa yang telah usang dan kurangnya perawatan (maintenance) yang dilakukan PALYJA, sehingga menyebabkan tidak maksimalnya distribusi air ke masyarakat.
“Kita kunjungan lihat fisiknya dulu, apalagi ini bangunan sudah dari tahun 1953. Saya rasa persoalannya karena pipa yang sudah puluhan tahun yang sudah berkarat, itu yang bikin penyebarannya kurang,” ujarnya usai melakukan tinjauan ke kantor PALYJA Pejompongan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Hal senada juga diungkap anggota Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Panji Virgianto. Ia menyayangkan PALYJA tidak segera berbenah untuk mengatasi kebocoran yang sudah terjadi bertahun-tahun ini. Bahkan pada tahun 2015 saat kebocoran sudah mencapai 39,3%, dan terus meningkat hingga saat ini.
“Jangan karena kebocoran, rakyat dibebankan dengan asumsi membayar kenaikan. Ini merugikan masyarakat,” ucapnya.
Panji mengaku setiap menggelar reses, selalu menerima keluhan warga terkait kecilnya air bersih yang mengalir ke rumah-rumah warga, sedangkan pembayaran setiap tahun cenderung meningkat.
“Kebocoran itu berdampak pada harga kubikasi yang dibebankan ke masyarakat. Ini tidak fair. Mereka membayar, padahal airnya tidak sampai kerumahnya,” ungkapnya.
Panji berharap Pemprov DKI melalui Perumda Air Minum (PAM) Jaya tidak lagi memperpanjang kontak kerja dengan PT PALYJA pada Februari 2023 mendatang apabila tidak mampu memperbaiki kebocoran pipa selama enam bulan ini.
“Saya berharap kita komitmen tidak diperpanjang lagi, kemudian serahkan ke PAM langsung untuk mengelola semuanya. Saya yakin PAM mampu, dan pasti pelayanan ke masyarakat bisa lebih baik, karena kalau pakai pihak ketiga pasti ingin ada keuntungan, beda ya kalau dikelola Pemprov,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Production Department Head PALYJA Emma Nedi menyatakan pihaknya sejauh ini terus berupaya semaksimal mungkin mendistribusikan air bersih ke masyarakat wilayah Barat Jakarta.
Ia juga menjelaskan, bahwa proses pengolahan yang telah dilakukan PALYJA telah memenuhi syarat kesehatan mulai dari air baku hingga sampai ke masyarakat telah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 492 tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum yang membutuhkan proses kurang lebih dua jam.
“Kita menerima air itu dari PJT II (Perum Jasa Tirta) kemudian ada proses pencampuran dengan bahan kimia, proses sendimentasi untuk memisahkan air kotor dengan air bening. Lalu kita saring lagi untuk menghilangkan partikel yang tersisa, masuk ketempat penyimpanan air untuk di desinfektan menghilangkan bakteri, baru kami distribusikan,” tandas Emma. (DDJP/gie)