Materi rekomendasi akan menjadi standar penilaian yang obyektif bagi kinerja Gubernur selama satu tahun anggaran.
Sesuai Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, DPRD telah membahas materi LKPJ secara intensif.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta penyampaian hasil pembahasan DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015, Jumat (29/4).
Dikatakannya, pembahasan substansi materi LKPJ pada hakekatnya merupakan kewenangan Dewan guna memberikan penilaian serta pendapat yang obyektif dan proporsional terhadap kinerja kepala daerah.
“Pembahasan materi LKPJ tersebut telah dilaksanakan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” kata Triwisaksana.
Materi rekomendasi akan menjadi standar penilaian yang obyektif bagi kinerja Gubernur selama satu tahun anggaran. Untuk itu diharapkan menjadi perhatian Eksekutif guna menjadi bahan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Rapat Paripurna Istimewa dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama serta undangan lainnya. (red)