Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyepakati pembentukan anak usaha dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Pasal 9A yang berisi, Perseroan dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan usaha Perseroan dan/atau di bidang usaha lainnya sesuai dengan rencana Pembangunan Daerah, termasuk untuk menerima dan mengelola participating interest dan/atau mengelola wilayah kerja minyak dan gas bumi secara umum.
Dalam poin (2) Pasal tersebut menyebutkan, pembentukan anak perusahaan yang menerima dan mengelola participating interest 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setelah berlakunya peraturan daerah ini.
“Bapemperda sudah melakukan pembahasan akhir tentang PT Jakpro. Dari dua subtansi yang diajukan, kita setujui supaya PT Jakpro membentuk usaha khusus mengelola participating interest,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/7).
Meski demikian, Pantas menegaskan PT Jakpro harus lebih dahulu menggugurkan kerja anak perusahaan yang dimiliki lantaran tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab diketahui PT Jakpro memiliki anak perusahaan untuk mengeksplorasi wilayah kerja minyak dan gas bumi bernama PT Jakarta Oses Energi (JOE).
“Maka kita sarankan yang lama (ditiadakan) karena adanya cacat hukum, supaya membentuk perusahaan yang baru,” ungkapnya.
Dengan fenomena tersebut, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai apa yang dilakukan PT Jakpro dengan melahirkan anak perusahaan sebelum disahkannya revisi Perda yang baru ini menyalahi aturan.
“Saya merasa berat kalau hanya sebagai stempel saja. Harusnya setelah Perda disahkan baru dibentuk (anak perusahaan). Ini nggak fair kalau yang terjadi sekarang,” kata Gembong.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto menjelaskan anak perusahaan yang dibentuk oleh PT Jakpro itu hanya sebagai persiapan dan negosiasi. PT JOE sendiri, dikatakannya terbentuk sejak bulan Juni tahun 2020 setelah melalui proses yang cukup panjang.
“Setelah ini kita akan bentuk (anak perusahaan) lagi. Harapanya kedepan pokoknya arahan dari dewan saya rasa itu seseuatu yang terbaik,” tandasnya. (DDJP/apn)