DPRD Sepakati Minimal 30% Ruang Terbuka Hijau di Aturan Tata Ruang Terbaru

October 18, 2021 5:18 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) menyepakati besaran pemberian izin bersyarat bagi pemanfaatan ruang diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling sedikit 30% dari total luas pemanfaatan lahan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, kesepakatan yang dimaksud telah mengakomodir kebutuhan RTH yang juga telah diatur dalam Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“30% itu dialokasikan untuk Ruang Terbuka Hijau. Ini bisa terbuka hijau taman, terbuka hijau macam-macam dan fasilitas berupa jalan dan sebagainya. Diluar itu jadi kita mengarah kepada RTH ideal minimal 30%,” katanya usai rapat harmonisasi pasal-pasal perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) di gedung DPRD, Senin (18/10).

Pembahasan tersebut sejatinya menjadi salah satu dari 11 poin utama yang disampaikan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta dalam pengkajian substansi revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ bersama DPRD. Meskipun kedepannya aturan ini dipastikan akan dalam bentuk peraturan kepala daerah (Perkada), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu usulan butir-butir kesepakatan pemanfaatan ruang diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ada dalam pasal 31 berbunyi “kegiatan diizinkan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) huruf c adalah penggunaan atau pemanfaatan ruang diperlukan persyaratan tertentu yang berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Klausul pasal yang dimaksud memperbolehkan pemberian agar izin bersyarat agar pemanfaatan dengan kegiatan dengan ketentuan proporsi pemanfaatan yaitu maksimal 70% dapat diberikan untuk pemanfaatan pribadi, dan 30% untuk dialokasikan menjadi RTH yang dapat diakses oleh publik sampai diberikan penggantian yang layak oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dengan demikian, peraturan baru mengenai tata ruang ini dapat menjadi jawaban bagi keluhan masyarakat yang hingga kini belum dapat kepastian ataupun kesulitan dalam perizinan atas penggunaan hak lahan di wilayahnya.

“Maka kepada masyarakat yang selama ini terkena di area hijau ada di area hijau yang terkendala perizinan dan sebagainya untuk sekarang bisa diberikan izin sementara, sampai pemerintah mampu membelinya,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto menyampaikan, penyesuaian persentase angka izin bersyarat dalam pemanfaatan ruang diatas RTH sebesar 30% setidaknya menjadi angin segar bagi warga yang sempat terkendala perizinan lahan akibat Perda RDTR yang berlaku saat ini.

“Zona hijau saat ini banyak menyandera masyarakat, kita ada kewajiban pemerintah (Provinsi DKI) penuhi lewat 30% ini sebenarnya dari azas berkeadilan. Karena di Undang-Undang sudah 30%, maka kita berikan 30% di masyarakat yang memiliki lahan diserahkan kepada kita nanti kita berikan haknya (ganti lahan),” ucapnya.

Dinas CKTRP, lanjut Heru, memastikan akan terus menghadirkan trobosan kebijakan-kebijakan yang nantinya diharapkan mampu mengakomodir seluruh pihak dalam aturan terbaru Perda RDTR-PZ kedepan. Salah satunya, dengan pemberian aturan kewajiban membangun sebagai ganti atas mekanisme Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dianggap pihaknya selama ini tidak sesuai.

“Kemarin sudah kita paparkan ke Gubernur ini juga berapa kali. Mudah-mudahan tinggal finalisasi peraturannya,” tandas Heru. (DDJP/alw/oki)