Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Biro Hukum telah menyepakati 25 usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diprioritaskan kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan, kesepakatan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah usulan dari eksekutif, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga pandangan fraksi-fraksi partai politik.
“Jadi 25 itu mengakomodir Raperda yang belum selesai di tahun 2021, mengakomodir penyesuaian-penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja dan mengakomodir inisiatif dari DPRD,” katanya di Bogor Jawa Barat, Kamis (4/11).
Raperda-Raperda yang dimaksud antara lain bersifat wajib seperti Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan APBD tahun anggaran 2023.
Kemudian sejumlah Raperda yang belum terbahas di 2021, antara lain Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2021-2041, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Tahun 2017-2022,
Lalu, Raperda Jalan Berbayar Elektronik, Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rumah Susun Milik, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, dan Jaringan Utilitas.
Selain itu, hadir sejumlah judul rancangan perda baru dalam Propemperda 2022, antara lain Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan Amanat Undang Undang Cipta Kerja (UUCK), Rencana Umum Energi Daerah, Kemudahan Berusaha, Perubahan atas BPHTB, Rencana Induk Transportasi Jakarta dan juga tiga raperda usulan BUMD antara lain Jamkrida, Food Station Tjipinang Jaya dan Transjakarta.
Agar target pembahasan Propemperda 2022 terpenuhi, lanjut Pantas, Bapemperda mendorong Biro Hukum sebagai leading sektor agar segera menginventarisasi target pembahasan secara konsisten dalam Propemperda 2022 kedepan.
“Inisiatif sepenuhnya ada di eksekutif, Bapemperda lebih kepada menunggu. Sebab kalau melihat angka 25 ini kalau mau diterjemahkan dalam bentuk minggu, dalam dua minggu kita harus produksi satu perda untuk menyelesaikan ini semua,” ungkap Pantas.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan terus mengharmonisasi kajian dalam setiap judul rancangan perda yang telah disepakati dalam Propemperda 2022 bersama Bapemperda.
Salah satunya seperti usulan kajian Transfer of Knowledge kedalam rancangan perda kemudahan berusaha.
“Jadi usulan itu akan kita harmonisasi terlebih dahulu dari perubahan perda tenaga kerja. Kalau nanti ada materi-materi yang sifatnya teknis kita akan koordinasi kembali,” tandas Yayan. (DDJP/alw/oki)