DPRD Sepakati 24 Rancangan Perda Masuk Propemperda 2021

November 13, 2020 2:58 pm

Sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, Propemperda 2021 yang telah disepakati tersebut masih didominasi rancangan yang belum sempat terbahas di tahun ini. Secara keseluruhan, ada sebanyak 14 rancangan Perda.

“Jadi sudah kita putuskan tadi bahwa Propemperda DPRD DKI Jakarta 2021 sebanyak 24 (Raperda) yang bersumber dari sisa produk perda 2020 dan inisiatif DPRD 1 Raperda. Sisanya berdasarkan kebutuhan-kebutuhan di SKPD-SKPD,” ujarnya usai menggelar rapat kerja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11).

Ke 14 rancangan Perda yang dimaksud antara lain rancangan Perda tentang Jalan Berbayar Elektronik, tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, tentang Jaringan Utilitas, tentang Kawasan Tanpa Rokok, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian, rancangan Perda tentang Rumah Susun Milik, tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, tentang penyelenggaraan sistem pangan, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility).

Lalu, rancangan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, dan tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022. Sementara, 1 Raperda usulan legislatif juga masuk kedalam Propemperda 2021 yaitu Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Bapemperda mendorong eksekutif Pemprov DKI yang terdiri atas Biro Hukum sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI bersama seluruh SKPD pengusul Raperda dalam Propemperda 2021 agar tetap menjaga performa pembahasan. Meskipun, hingga kini masih terus terjadi kendala pembahasan akibat pandemi COVID-19 di Ibukota.

“Jadi yang pertama protokol kesehatan tetap dilakukan, karena kita tidak tahu pandemi berakhir dan situasi ini sudah kita perhitungkan. Jadi ini juga menjadi salah satu hal yang menyiasati program kerja yang tepat di 2021 ini,” terangnya.

Jika tak ada aral melintang, lanjut Pantas, Bapemperda akan segera mengumumkan penetapan Propemperda 2021 dalam rapat paripurna yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Paripurnanya hari Rabu minggu depan,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya optimal agar pembahasan Propemperda 2021 yang notabene di dominasi oleh pembahasan Raperda yang tertunda di 2020 untuk segera dituntaskan.

“Kalau eksekutif sih prinsipnya kita sebagian besar yang ditetapkan itu kan emang sisa tahun 2020 kita sudah siap. Naskah akademik maupun draf-nya sudah siap, ada yang proses harmonisasi di biro hukum dengan Kementerian Hukum dan HAM, ada yang sudah proses harmonisasi persiapan pengantar surat Gubernur kepada DPRD,” terangnya.

Hanya saja, pihaknya juga masih membutuhkan waktu untuk penyesuaian sejumlah Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mengingat, ada penetapan Undang-Undang yang bersifat Omnibus Law di tingkat pemerintah pusat.

“Artinya penyampaian usulan awalan draf hingga naskah akademisnya tidak di triwulan-triwulan awal. Kita akan sedikit harmonisasi dan kita akan melihat ketentuan-ketentuan yang ada, karena pasti akan ada PP (Peraturan Pemerintah) yang terbaru, dan kita akan paralel sambil berjalan saja,” tandas Yayan. (DDJP/alw/oki)