DPRD Sepakat Bentuk Perda Tata Ruang Baru untuk Pedoman Gubernur

June 2, 2021 3:47 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersepakat untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Tata Ruang dan Zonasi.

Keputusan sementara itu disepakati setelah Bapemperda kembali menghadirkan Prof Jimly Asshiddiqie sebagai pakar hukum tata negara untuk membahas secara khusus dinamika kelanjutan pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

“Hari ini kita mengundang Prof Jimly ini untuk meminta opini kepada beliau sebagai ahli hukum tata negara untuk pembahasan revisi Perda RDTR yang sedang berjalan namun belum menemukan titik terang karena adanya UU Cipta Kerja ini,” ujar Dedi Supriadi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/6).

Bapemperda DPRD DKI Jakarta sejauh ini memutuskan untuk menunda sementara usulan pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014. Sebab berdasarkan amanat Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021, beleid tersebut nantinya tidak lagi diatur dalam Perda melainkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dengan menggandeng ahil hukum tata negara hari ini, Dedii menjelaskan bahwa Bapemperda telah sepakat memakai rekomendasi Jimly untuk mengusulkan pembuatan Perda baru sebagai pedoman yang nantinya akan dijadikan sebagai pedoman Gubernur dalam membuat Perkada RDTR-PZ.

“Kita mantap membahas terus revisi ini, tapi nanti namanya menjadi Perda Pedoman Penyusunan RDTR. Sehingga bisa menjadi guidelines bagi Gubernur dalam membuat Perkada. Jadi tahapannya kita akan scane isu-isu permasalahan, dan merekomendasi solusi yang timbul selama enam tahun ini, itulah yang akan menjadi panduan kita untuk membuat Perda Pedoman,” ucapnya.

Dilokasi yang sama, Jimly menjelaskan usulan Perda Pedoman tersebut sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap peraturan yang akan dibuat oleh eksekutif, sehingga payung hukum tersebut bisa maksimal.

“Saya beri solusi supaya tetap ada Perda, tapi dalam bentuk rancangan pembahasan peraturan gubernur yang kaitannya sebagai fungsi pengawasan agar bisa dibahas barsama dan bisa diharmoniskan. Jadi isinya tidak terlalu detail, materinya dirombak total dan disesuaikan dengan UU Cipta Kerja yang ada,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)