DPRD Semarang Konsultasikan Implementasi PP 18 Tahun 2017

January 30, 2019 1:05 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Kota Semarang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (29/1)

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengkonsultasikan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kami ingin mendapatkan informasi bagaimana meningkatkan pendapatan Hak pada setiap anggota dewan seperti di DKI Jakarta,” ujar Suki Hartono, Anggota DPRD Semarang di gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia mengakui bahwa hak keuangan yang telah disiapkan Pemprov DKI bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI sudah sangat layak. Tentu hak keuangan tersebut diberikan sesuai dengan kualitas APBD yang dimiliki DKI Jakarta.

“Sebenarnya kami sangat paham mengenai aturan dari PP 18 itu. Ini menjadi kendala tersendiri dengan APBD di daerah kami yang masih rendah dibanding DKI Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyarankan agar hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Semarang dapat dikomunikasikan dengan Wali Kota. Pasalnya, ada kriteria jelas dalam klausul PP 18 tahun 2017 mengenai hak keuangan yang tidak bisa diberikan dengan kualitas minimum.

“Karena hak keuangan itu meliputi juga tunjangan reses, tunjangan lainnya termasuk hak perumahan yang berstandar rumah negara,” tandas Taufik. (DDJP/nad/oki)