DPRD Segera Tindaklanjut Usulan Penyusunan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas

February 8, 2022 8:21 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti usulan penyusunan Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat akan mendalami materi jawaban dari Gubernur Anies Baswedan yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna.

“Selanjutnya jawaban Gubernur akan menjadi pokok bahasan Bapemperda bersama Eksekutif terkait,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/2).

Dalam pidatonya Riza menjelaskan, nantinya Raperda akan mengatur terkait hak penyandang disabilitas atas pekerjaan di lingkungan Pemprov, BUMD dan swasta sesuai usulan dari Fraksi PKB-PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PSI, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai NasDem.

“Selama seseorang memenuhi kriteria ragam disabilitas, maka termasuk dalam sasaran Raperda ini. Tak hanya itu, untuk pengembangan kewirausahaan, Raperda juga akan mengatur penguatan bantuan modal bagi wirausaha penyandang disabilitas melalui kerjasama dengan pihak swasta dan juga Jakpreneur,” jelasnya.

Selanjutnya, Riza menyatakan bahwa Raperda ini akan mengatur terkait jaminan hak penyandang disabilitas dibidang pendidikan. Salah satu yang diatur yakni peningkatan fasilitas dan ketersediaan guru pendamping khusus (GPK) disetiap sekolah sesuai usulan dari sejumlah Fraksi.

“Nanti ada peningkatan jaminan bahwa tidak ada lagi calon peserta didik dengan disabilitas yang ditolak oleh sekolah. Pemenuhan akomodasi yang layak pun harus diatur oleh seluruh penyelenggara pendidikan. Baik swasta maupun Negeri,” ucapnya.

Lalu terkait kesehatan, Riza mengaku saat ini fasilitas di tingkat Puskesmas memang masih belum aksesibilitas meskipun sudah dilakukan perbaikan selama dua tahun belakangan, dan itu akan diatur dalam Raperda.

“Perbaikan dan pelaksanaannya nanti dapat dilakukan berbasis pada hasil audit bersama dengan organisasi penyandang disabilitas agar sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Riza menegaskan Pemprov berkomitmen penuh dalam melaksanakan kesejahteraan sosial khususnya dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitas sosial, jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial.

“Hal ini akan dicantumkan dalam rancangan pada pasal 29 dan 30,” terangnya.

Riza juga menyatakan bahwa Raperda akan jamin ketersediaan aksesibilitas dibidang olahraga, kesenian, juga transportasi khusus penyandang disabilitas.

“Hal itu sudah masuk dalam pengaturan Raperda ini, namun masih perlu dilengkapi pihak mana saja yang akan bertanggungjawab dalam pelaksanaannya,” tandasnya.

Terakhir, Riza mengungkapkan Raperda akan mengatur terkait perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas yang nantinya akan dicantumkan pada pasal 46.

Diantaranya yakni penyediaan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan, memberikan perlindungan khusus sesuai undang-undang, serta menyediakan rumah yang aman dan mudah diakses korban. (DDJP/gie)