DPRD Segera Tindaklanjut Usulan Penyusunan Dua Perda

October 28, 2022 7:37 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti dua usulan penyusunan peraturan daerah. Masing-masing yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda perubahan status PT Food Station Tjipinang Jaya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam waktu dekat akan segera mendalami materi jawaban dari Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang telah disampikan dalam rapat paripurna.

“Selanjutnya jawaban Gubernur akan menjadi bahan masukkan bagi DPRD bersama eksekutif dalam membahas Raperda yang dimaksud,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Jumat (28/10).

Sementara Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengaku siap untuk melakukan marathon pembahasan dua Raperda di penghujung tahun, dengan harapan mampu memperkuat ketahanan pangan dan mempermudah penagihan aset daerah berupa fasos fasum yang selama ini banyak kendala.

Namun ia menjelaskan, untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah membutuhkan waktu pembahasan yang lebih panjang ketimbang Raperda perubahan status Food Station Tjipinang Jaya.

“Kalau kita lihat ini hanya perubahan nama dan penyesuaian aturan dengan yang lebih tinggi, cukup sederhana, dua atau tiga kali rapat diharapkan bisa selesai. Kalau pengelolaan BMD mungkin agak makan waktu bisa sampai tahun depan. Harapnnya bagaimana semua aset daerah bisa dimanfaatkan, dikelola secara baik,” katanya.

Dalam pidatonya untuk menyampaikan jawaban pandangan fraksi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya akan mengatur pemanfaatan barang milik daerah (BMD) khususnya berupa tanah yang memiliki nilai strategis sesuai usulan dari Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB-PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.

“Berkaitan dengan Pemanfaatan BMD berupa tanah, Raperda ini akan mengatur skema kerjasama yang dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan kerjasama pemanfaatan bangun guna serah atau bangun serah guna,“ jelasnya.

Heru juga mengaku Raperda ini akan mengatur sejumlah pasal untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait inventarisasi barang milik daerah sesuai usulan dari Fraksi PKS, Fraksi PKB-PPP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PSI, dan Fraksi PDI-Perjuangan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pelaksanaan kembali dengan Sensus BMD pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2027,” ungkapnya.

Sedangkan menanggapi usulan dari Fraksi PKS, Fraksi PSI, Fraksi PKB-PPP, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN untuk memperbaharui status BMD dalam membangun Sistem Informasi, Heru menjelaskan sudah dilakukan tanpa perlu menunggu Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah disahkan.

“Saat ini eksekutif sudah melakukan pemutakhiran data BMD melalui Sistem JakAset yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021,” ucapnya.

Selanjutnya Heru juga menjawab sejumlah permintaan fraksi untuk penguatan ketahanan pangan dalam menghadapi krisis. Ia mengatakan, hal tersebut bakal diatur dalam Raperda perubahan status PT Food Station Tjipinang Jaya.

“Terkait dengan perencanaan konkrit dan strategi inovasi atas penggunaan PMD, telah tertuang dalam rencana bisnis PT Food Station Tjipinang Jaya untuk pembelian stok komoditi pangan guna menjaga ketahanan, juga akan mengembangkan bisnis komersial dan melakukan berbagai upaya dari hulu sampai dengan hilir,” tuturnya.

PT Food Station Tjipinang Jaya juga akan mengatur langkah strategis untuk menstabilkan pendistribusian bahan pangan khususnya beras dengan memperluas kerjasama pada sejumlah daerah dan instansi.

Terakhir, Heru menekankan bahwa sampai saat ini BUMD pangan plat merah ini belum berencana untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penjualan saham ke kepihak lain, sehingga ia tidak mempersiapkan hal ini untuk dimasukkan dalam Raperda perubahan status Food Station Tjipinang Jaya.

“Perubahan bentuk badan hukum PT Food Station Tjipinang Jaya tidak merubah kepemilikan Pemprov DKI Jakarta. PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai BUMD telah dilengkapi dengan rencana bisnis, dan untuk saat ini belum berencana untuk melakukan IPO,” tandasnya. (DDJP/gie)