Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal Penandatanganan Kesepakatan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 – 2042.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama eksekutif, penandatanganan kesepakatan akan dilangsung dalam rapat paripurna yang akan digelar, Rabu, (12/7) mendatang.
“Berdasarkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota badan musyawarah serta pejabat eksekutif dapat disepakati penetapan jadwal penandatanganan kesepakatan antara Pejabat (Pj) Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada hari Rabu mendatang,” ujar Wakil Ketua Bamus Provinsi DKI Jakarta, Misan Samsuri di gedung DPRD DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, Ketua Bamus Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan agar jajaran eksekutif kooperatif dalam pembahasan. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diharapkan hadir tanpa diwakili.
“Tolong kaya gini jangan diwakilkan. Tapi intinya ya ini harus kita lalui, jangan sampai kalau sudah jadi Perda ini masuk ke laci pak, banyak sekali kita buat Perda tidak ada gunanya,” ungkapnya.
Pras sapaan karibnya mencontohkan aturan mengenai kewajiban kepemilikan garasi bagi warga Jakarta yang hendak membeli kendaraan roda empat. Di mana aturan tersebut telah tercantum dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Perda itu jadi masalah, bagaimana kita mengurai kemacetan itu, kalau satu garasi satu mobil itu harusnya mobilnya cuma satu, bukan empat,” tandasnya. (DDJP/apn)