Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta segera menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada pekan depan.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menjelaskan, masing-masing dari tiga Raperda tersebut yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2019, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir.
“Perlu disampaikan hasil dari rapat kerja komisi, rapat fraksi, rapat Bapemperda dan rapat Banggar, kami sepakati akan menggelar Paripurna pada 7 September 2020 pukul 13.00 WIB,” ujarnya dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif di gedung DPRD DKI, Rabu (2/9).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Menurutnya Raperda P2APBD tahun anggaran 2019 sudah siap untuk disahkan, sehingga para anggota dewan bisa sesegera mungkin membahas APBD Perubahan tahun 2020.
“Bapemperda melihat bahwa P2APBD sudah siap ditetapkan sebagai Perda karena sudah ada kepastian tentang jumlah sisa lebih penggunaan APBD, yakni Rp2,2 triliun yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penetapan perubahan APBD,” ungkapnya.
Selain itu, Pantas juga mengaku dua Raperda warisan periode lalu juga sudah siap serta layak untuk disahkan menjadi payung hukum.
“Bapemperda melaporkan dalam forum ini bahwa kami telah menyelesaikan dua pembahasan dan menyatakan bahwa Keduanya siap diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)