Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, pengesahan memang membutuhkan waktu dengan tahapan-tahapan yang dilakukan. Seperti hari ini, Jumat (6/11) dengan paripurna penyampaikan jawaban Gubernur sebagai respons atas pandangan fraksi-fraksi mengenai Rancangan Perda Perubahan APBD tahun 2020 yang telah disampaikan sebelumnya.
“Dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi-fraksi telah menyampaikan berbagai pertanyaan, tanggapan, pendapat dan permohonan yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah. Sebagai bahan kajian bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam pengambilan keputusan terhadap raperda dimaksud,” ujarnya di gedung DPRD.
Dengan demikian, Suhaimi menjelaskan bahwa jawaban Gubernur atas Raperda tersebut akan dibahas secara vertikal oleh seluruh komisi bersama masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja. Termasuk, Badan Anggaran (Banggar) hingga pengambilan keputusan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta.
“Penyampaian Laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan secara lisan dari anggota oleh pimpinan rapat, penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur serta penyampaian pendapat akhir Gubernur. Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020, akan disampaikan dalam rapat Paripurna pada hari Senin 16 November 2020 mendatang,” terang Suhaimi.
Setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2020 disepakati sebesar Rp63,23 trilun.
Besaran itu mengalami penurunan pagu sekitar Rp24,72 triliun dari total penetapan APBD tahun 2020 sebesar Rp87,95 triliun. Kondisi tersebut terjadi lantaran realokasi sejumlah kegiatan anggaran untuk penanganan kesehatan sosial dan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam pidatonya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan sejumlah hal yang melatarbelakangi penyesuaian besaran rencana Perubahan APBD DKI 2020 dari semula Rp87,95 triliun menjadi Rp63,23 triliun. Salah satunya, postur pendapatan yang mengalami penyesuaian semula disepakati Rp82,19 triliun menjadi Rp55,94 triiun di Perubahan APBD DKI 2020.
Seperti, pajak daerah Rp30,83 triliun berkurang sebesar Rp19,34 triliun atau 38,55% dari target semula sebesar Rp50,17 triliun, retribusi daerah Rp468,71 miliar berkurang sebesar Rp287,04 miliar atau 37,99% dari target semula sebesar Rp755,75 miliar, serta pendapatan asli daerah lainnya yang sah Rp4,20 miliar berkurang sebesar Rp1,68 miliar atau 28,59% dari target semula sebesar Rp5,88 miliar.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan pendapatan Daerah saat ini telah melaksanakan sejumlah saran tersebut (optimalisasi penerimaan pajak daerah 2020) melalui upaya-upaya. Seperti penerapan kegiatan jemput bola dan sosialisasi pembayaran PBB-P2 ke wajib pajak dengan melibatkan petugas RT/RW di setiap kelurahan, dan optimalisasi penerapan online system terhadap pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir,” ucapnya.
Sedangkan untuk postur belanja daerah, lanjut Anies, Pemprov DKI telah memastikan kenaikan signifikan dari komponen Belanja Tidak Langsung (BTL) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) naik sebesar 2.752,39 persen dari semula dianggarkan Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun dialokasikan untuk bidang kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial. Dimana, alokasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu.
“Dalam hal pelaksanaan penggunaan BTT, SKPD UKPD telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, BPKP dan KPK untuk pengawasan agar penggunaan Belanja Bansos dan BTT dimanfaatkan secara efektif untuk penanganan Pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Terakhir, perihal saran DPRD DKI agar Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) dialokasikan sebagaian untuk Dana Cadangan Daerah (DCD), menurut Anies perlu ditetapkan terlebih dahulu penggunaan nya melalui Perda Pembentukan Daca Cadangan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Karena dapat kami sampaikan bahwa untuk mengantisipasi keadaan darurat dan mendesak yang tidak dapat diduga sebelumnya, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dialokasikan dalam anggatan Belanja Tidak Terduga (BTT). Sedangkan DCD merupakan dana yang disishkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,” tutup Anies. (DDJP/alw/oki)