DPRD Segera Sahkan Tatib 2019-2024

February 17, 2020 6:32 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera mengesahkan draf Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib).

Wakil ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, pengesahan melalui rapat paripurna akan dijadwalkan melalui rapat Bamus yang akan digelar, Selasa (18/2) besok. Kemudian pelaksanaan paripurna akan digelar, Rabu (19/2) mendatang.

“Tadinya kita sepakati Rapimgab siang ini. Cuma karena satu dan lain hal, Rapimgab kita Bamuskan lagi Selasa besok, dan Rabu disahkan di paripurna,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2).

Tatib DPRD yang merupakan landasan kerja untuk anggota dewan selama lima tahun mendatang disahkan usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi seluruh isinya sejak September 2019 lalu.

Adapun isi tatib tidak jauh berbeda dengan periode 2014-2019 lalu, namun ada delapan poin penyempurnaan yang merupakan hasil pembahasan sembilan orang tim percepatan pembentukan rancangan perwakilan dari masing-masing fraksi di tim penyusun.

Delapan poin tersebut yakni tentang penambahan tenaga ahli untuk membantu kinerja dewan agar semakin optimal. Kedua, penguatan fungsi terhadap pengawasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketiga, tentang mekanisme pemilihan kepala daerah untuk mempermudah proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) yang telah kosong 1,5 tahun. Keempat, tentang jaminan asuransi jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dalam menjalankan tugas.

Kelima, pembentukan badan urusan rumah tangga DPRD. Keenam dukungan anggaran untuk insiatif pembuatan Raperda. Ketujuh tentang fungsi penyebarluasan Perda, dan terakhir peraturan tentang informasi yang sifatnya tertutup. (DDJP/gie/oki)