Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan kegiatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Masing-masing Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya. Berdasarkan hasil rapat Bamus disepakati pengesahan akan digelar dalam rapat paripurna pada Jumat (24/12) mendatang.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari hasil Bapemperda sudah disampaikan ke Gubernur dan ke Kemendagri, barulah besok kita ke tahapan selanjutnya yaitu Rapimgab dan Paripurna untuk mengesahkan Perda-perda ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/12).
Taufik berharap dengan disahkannya perubahan status hukum tersebut, maka ketiga badan usaha milik daerah (BUMD) ini bisa lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya.
“BUMD sudah difasilitasi oleh DPRD soal aturan yang memungkinkan anda berkembang baik. Mudah-mudahan setelah ditetapkan, BUMD bisa jalan lebih baik dengan aturan yang baru, dan bisa lebih sehat,” harapnya.
Di kesempatan yang sama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menjelaskan ketiga Rapeda ini telah selesai difasilitasi Kemendagri dan tidak ada permasalahan yang krusial, sehingga bisa segera disahkan dalam Paripurna.
“Hasil dari fasilitasi Kemendagri, tidak ada perubahan yang signifikan, hanya terkait tentang redaksi yang diperbaiki. Jadi tidak ada substansi yang bermasalah,” tandasnya. (DDJP/gie)