Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan segera memproses tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna hari ini, Senin (7/9).
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menuturkan ketiga raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.
“Untuk selanjutnya akan dibahas oleh dewan (DPRD),” ucapnya saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI.
Penelitian ketiga usulan raperda tersebut, lanjut Taufik, akan disampaikan dalam bentuk pemandangan umum fraksi-fraksi partai politik DPRD DKI dalam forum paripurna dewan yang rencananya akan digelar pada Rabu (9/9) pekan ini.
“Fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta juga akan mendalami dan mencermati penjelasan Gubernur terhadap raperda-raperda itu, kemudian dirangkum menjadi pemandangan umum fraksi,” terang Taufik.
Dalam penyampaian pidato hari ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sejumlah poin penting yang melatarbelakangi rencana ketiga raperda tersebut. Seperti pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ). Anies menyampaikan, pencabutan Perda tersebut tidak akan menghapuskan keberadaaan PPIJ sebagai pusat wadah kegiatan pengkajian dan pengembangan bidang Agama Islam di DKI Jakarta.
“DPRD yang mewakili masyarakat Jakarta, sekaligus umat Islam bahwa pencabutan Perda PPIJ bukan berarti menghapuskan keberadaan nya. PPIJ dalam sejarah yang panjang keberadaannya tetap dipertahankan, yaitu PPIJ merupakan wadah dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka mewujudkan pusat pengembangan sumber daya manusia pengkajian data dan informasi, pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi Islam yang bertaraf internasional,” terang Anies.
Selanjutnya Anies mengatakan, pencabutan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah diperlukan lantaran adanya pembentukan dana cadangan daerah yang tidak representatif berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2017.
“Pembentukan dana cadangan tersebut tidak jelas tujuan pembentukannya, karena tidak menjelaskan secara detail kegiatan yang akan dibiayai oleh dana cadangan,” sambungnya.
Terakhir, Anies mengungkapkan bahwa penetapan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya oleh DPRD diperlukan dalam rangka membantu dan menunjang kebijakan Pemprov dalam ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya, dalam produk hewani peternakan perikanan dan hasil olahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta.
“Dalam pengembangannya, seiring dengan kebutuhan pokok masyarakat serta perubahan kebijakan yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD maupun ketahanan pangan, pengembangan kegiatan usaha, dan peningkatan modal dasar. Karena itu, PD Dharma Jaya perlu menyesuaikan diri melakukan reorganisasi pengembangan usaha,” tutup Anies. (DDJP/alw/oki)