Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Keputusan tersebut diutarakan langsung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana setelah pelaksanaan agenda Sidang Paripurna penyampaian penjelasan empat Raperda tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Masing-masing Raperda yaitu revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, lalu revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembahasan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2018.
“Setelah ini akan kita tindaklanjuti lewat Paripurna kedua yaitu pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait dengan empat Raperda dimaksud,” kata Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD di Gedung DPRD DKI, Senin (24/6).
Sani sapaan karibnya menjelaskan, empat usulan tersebut perlu diperdalam DPRD, seperti penambahan nomenklatur kewajiban pengelola sampah beserta hak masyarakat dalam draf Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, serta usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam draf revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, DPRD juga perlu menindaklanjuti pembahasan draf Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2018 sebagai bentuk pertanggungjawaban Gubernur terhadap alokasi APBD yang digunakan untuk seluruh pelaksanaan kegiatan di DKI Jakarta. Serta, penyesuaian revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap poin penyesuaian besaran persentase tarif tengah dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
“Jadi saya kira ini juga sudah semestinya dibahas secara segera oleh DPRD,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)