Tiga Peraturan Daerah (Perda) diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengalami perubahan. Dua Perda dicabut, satu perda lainnya dibentuk. DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan perdalam usulan tersebut.
Masing-Masing Perda yang diusulkan dicabut yakni, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. Sementara yang diusulkan untuk dibentuk yakni Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya. Alasan perubahan Perda tersebut mengalami perubahan telah dijelaskan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, termasuk dijawab setelah Fraksi-Fraksi di DPRD DKI Jakarta menyampaikan pandangannya.
“Selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah, untuk jawaban Gubernur ini akan menjadi pembahasan Bapemperda, Komisi B, Komisi C dan Komisi E, tergantung bidangnya masing-masing,” ujar Mohamad Taufik usai menggelar paripurna jawaban Gubernur atas pandangan fraksi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/9).
Ia menjelaskan, pembahasan di Bapemperda dan tiga Komisi akan dimulai pekan depan. Hasil pembahasan usulan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 dan Perda Nomor 10 Tahun 1999 akan diputuskan dalam rapat paripurna 6 Oktober 2020 mendatang.
“Sementara itu untuk Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, rencananya hasil akan disampaikan dalam rapat Paripurna 20 Oktober 2020 dengan waktu yang sama, yaitu 13.00 WIB,” terang Taufik.
Dalam pidato jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Gubernur DKI Jakarta menjelaskan sejumlah hal yang melatarbelakangi usulan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang PPIJ. Anies Baswedan mengatakan, sejak Tahun 2014 pembentukan PPIJ telah diatur dalam Perda dengan tujuan untuk penguatan kelembagaan, keuangan, aset dan personel. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjadikan PPPIJ tidak relevan lagi, karena bukan merupakan perangkat daerah.
“Bahkan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor DJ.II/802 Tahun 2014, maka pengaturan terkait kepengurusan menajemen masjid harus berpedoman pada keputusan tersebut. Sedangkan dalam tugas dan fungsi PPIJ bukan hanya terkait kegiatan masjid, tetapi lebih daripada yang diatur dalam manajemen masjid. Dengan demikian keberadaan PPIJ sebagaimana diatur dalam manajemen masjid menjadi tidak relevan,” terangnya.
Selanjutnya terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, Anies menjelaskan bahwa dampak COVID-19 sangat memukul perekonomian Kota Jakarta, sehingga berimbas pada penurunan penerimaan daerah. Terlihat dari rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang telah disepakati bersama dalam APBD sebesar Rp82.19 triliun, kenyataannya sampai dengan 8 September 2020 baru mencapai Rp35.89 triliun atau hanya 41%.
Sehingga sangatlah diperlukan mencari sumber pendapatan lain diluar target yang telah kita sepakati, yaitu diantaranya dengan melakukan pencairan dana cadangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perlu kami sampaikan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tidak mencantumkan kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana yang dimaksud dan sampai dengan Tahun Anggaran 2020, Dana Cadangan Daerah tidak pernah diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran,” ungkap Anies.
Mengenai usulan pembentukan Perda tentang Perusahaan Umum Dharma Jaya, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi dasar hukum pengembangan usaha Dharma Jaya selaku BUMD DKI Jakarta, serta pengembangan produk, ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta.
“Selain itu Dharma Jaya telah melaksanakan Good Corporate Governance (GCG) seiring dilaksanakannya Diagnostic Assesment GCG oleh BPKP. Dalam pelaksanaannya dilakukan penyusunan kebijakan GCG, serta diusulkan pula struktur organisasi baru sesuai GCG dan perkembangan bisnis Dharma Jaya. Dapat saya tambahkan, Dharma Jaya akan tetap fokus pada bisnis intinya dalam memenuhi kebutuhan protein hewani dan tidak ada tumpang tindih dengan BUMD lainnya. Sedangkan penambahan modal merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kinerja, tugas dan fungsi BUMD,” jelas Anies. (DDJP/gie/oki)