Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penetapan perubahaan jadwal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (10/4).
Rapat paripurna tersebut diputuskan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD DKI Ichwan Zayadi.
Ia menjelaskan, kedua raperda yang akan diparipurnakan antara lain perubahan Raperda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jadi berdasarkan keputusan Bamus pelaksanaan paripurna kedua raperda tersebut dilakukan pada hari Rabu 10 April Pukul 13.00 WIB,” ujarnya pada rapat yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/4).
Ichwan mengatakan draf dua Raperda tersebut telah siap diparipurnakan lantaran administrasi dan naskah akademik sudah disiapkan secara matang oleh eksekutif Pemprov DKI. Kedua raperda tersebut pun merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019.
“Kedua raperda ini secara administratif sudah komplit, sudah lengkap kedua raperda ini. Karena sudah lengkap akan kita bahas,” terang Ichwan.
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan paripurna dilakukan DPRD akan mendalami kedua raperda tersebut di tingkat internal Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Kemudian, pembahasan akan dilanjutkan kedalam Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Eksekutif Pemprov DKI.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang selanjutnya dilakukan pembahasan final di tingkat Rapimgab untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita targetkan pengesahan kedua raperda tersebut menjadi perda pada akhir Mei 2019,” tandas Ichwan. (DDJP/alw/oki)