DPRD DKI Jakarta segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 usai Penjabat (Pj) gubernur menyampaikan pidatonya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintahan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama.
Selanjutnya fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 pada hari Senin tanggal 11 November 2024,ujar Ima usai paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11).
Sementara penyampaian Pidato Pj gubernur terkait Raperda tentang APBD 2025 dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Ia menyampaikan, sebelumnya DPRD dan Pemprov telah menandatangani kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Joko menjelaskan rincian Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen menjadi sebesar Rp91,14 trilun dari Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp85,20 triliun.
Pendapatan Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp81,68 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 8,99 persen dibandingkan dengan Perubahan APBD 2024 sebesar Rp74,94 triliun, ungkap Joko.
Kemudian, ia juga merinci rencana Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp54,8 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp26,13 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1,46 triliun.
Selanjutnya, Belanja Daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp82,3 triliun yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Belanja Daerah yang digunakan untuk pemenuhan urusan wajib antara lain untuk urusan pendidikan sebesar Rp20,55 triliun atau 24,96 persen dan untuk belanja infrastruktur sebesar Rp36,30 triliun atau 44,30 persen, tutur Joko.
Adapun alokasi belanja untuk prioritas bidang pendidikan dan belanja infrastruktur sebagai mandatory spending telah melampaui batas minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total Belanja Daerah pada RAPBD 2025.
Belanja Daerah yang digunakan untuk anggaran prioritas pembangunan yaitu terdiri dari Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Infrastruktur Kota sebesar Rp20 triliun atau 24,30 persen dari total Belanja Daerah.
Kemudian Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Rp949,21 miliar atau 1,15 persen dari total Belanja Daerah, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Rp15,48 triliun atau 18,80 persen dari total Belanja Daerah, dan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif Rp2,49 triliun atau 3,04 persen dari total Belanja Daerah.
Lalu untuk penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp9,45 triliun yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan proyeksi Rp4,9 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp4,49 triliun.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp8,81 triliun yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp6,71 triliun serta Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Rp2,10 triliun. (apn/gie/df)