DPRD Segera Dalami Pertanggungjawaban APBD Gubernur DKI Tahun 2022

March 31, 2023 4:53 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta segera mendalami laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2022, setelah secara resmi disampaikan dalam rapat paripurna, Jumat (31/3).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyampaikan LKPJ Gubernur yang telah dipaparkan Deputi Pj Gubernur bidang Pariwisata dan Budaya Marullah Matali akan ditindaklanjuti dalam bentuk evaluasi di lima Komisi di DPRD DKI Jakarta.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, pembahasan di tingkat Komisi akan digelar pada 11 dan 12 April, kemudian dilanjutkan pembahasannya di rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan pada 18 April 2022 mendatang.

“Rekomendasi DPRD atas Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2022 yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD pada Rabu 12 April mendatang,” ujar Pras sapaan karibnya.

Dalam laporannya Marullah memaparkan sejumlah realisasi penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan satuan dan unit kerja perangkat daerah di sepanjang tahun 2022 lalu.

Antara lain, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 tercapai 86,49 persen atau Rp 67,28 triliun dari target Rp 77,79 triliun.

Besaran tersebut diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 45,61 triliun atau 81,94%, realisasi pendapatan transfer sebesar Rp 18,86 triliun atau 109,49% serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 2,81 triliun atau 57,39%.

“Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi yang baik, namun realisasi beberapa komponen pajak daerah kurang dari 90 persen seperti PBB-P2 dan BPHTB,” ujar Marullah.

Dia menjelaskan penyebab kurangnya realisasi capaian pajak itu. Antara lain akibat penurunan kemampuan ekonomi masyarakat khususnya Wajib Pajak dengan nilai ketetapan besar dikarenakan Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan upaya penagihan secara aktif belum dapat dilakukan secara maksimal.

Selain itu, banyak objek pajak yang mempunyai nilai ketetapan pajak besar, tetapi status objek pajak tersebut sudah tidak ada; merupakan objek sengketa atau belum dilakukan update atas pemilik.

“Hal ini mempersulit penagihan yang berkontribusi terhadap rendahnya tingkat pencapaian collection rate dan meningkatnya piutang PBB-P2 setiap tahunnya,” katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan untuk pos realisasi belanja daerah sampai akhir tahun 2022 tercatat Rp 64,84 triliun atau hanya mencapai 84,24% dari target yang direncanakan sebesar Rp 76,97 triliun.

Kemudian untuk penerimaan pembiayaan dapat direalisasikan sebesar Rp 10,70 triliun atau 213,38% dari target Rp 5,01 triliun. Sedangkan untuk realisasi pengeluaran pembiayaan tercatat Rp5,94 triliun atau 61,26% dari rencana sebesar Rp9,69 triliun.

Adapun rincian pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4, 52 triliun atau 77,52% dari rencana 5,83 triliun yang dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PD Air Minum Jaya, PD Pembangunan Sarana Jaya, PD PAL Jaya, PT Mass Rapid Transit Jakarta sebesar Rp 3, 49 triliun. Selanjutnya untuk Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri – Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,03 triliun.

“Dengan realisasi pendapatan belanja daerah dan pembiayaan daerah tersebut maka terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2022 sebesar Rp 8, 62 triliun,” jelasnya. (DDJP/bad)