DPRD Segera Dalami Jawaban Gubernur Soal Usulan Raperda Pengelolaan Air Limbah dan Rencana Energi Daerah

March 15, 2023 8:47 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan mendalami seluruh materi jawaban dari Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono atas penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Air Limbah dan Raperda Rencana Energi Daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, perdalaman materi akan dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta Eksekutif.

“Selanjutnya jawaban Penjabat Gubernur terhadap dua Raperda akan menjadi pokok bahasan dalam Rapat Gabungan Pimpinan DPRD yang hasilnya akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD mendatang,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).

Dalam pidato jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Marullah Matali, dijelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membangun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada tahun 2022 yang terdiri atas skala individu sebanyak 2000 titik dan skala komunal pada 11 lokasi. Penjelasan itu menjawab pertanyaan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PSI, dan Fraksi PKB-PPP.

“Pembiayaan dan pendanaan pengelolaan air limbah domestik bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Loan (pinjaman), badan usaha maupun masyarakat. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan program subsidi Revitalisasi Tangki Septik (RTS), revitalisasi dan pembangunan MCK (mandi cuci kakus) komunal serta penyambungan gratis ke SPALD-T (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat) skala pemukiman,” kata Marullah.

Sementara, terkait tarif sebagaimana dipertanyakan oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB-PPP, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PSI, Marulah mengatakan, ketentuan tarif mengikuti Peraturan Gubernur nomor 991 tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Jasa Pelayanan Pembuangan Air Limbah dan Biaya Penyambungan Pipa Air Limbah Perusahaan Daerah PAL Jaya.

“Struktur tarif sudah dibedakan sesuai dengan kategori pelanggan, yaitu rumah tangga, niaga kecil, niaga besar, sosial, dan industri. Sedangkan khusus untuk rumah tangga sudah dibagi menurut golongan atau kemampuan rumah tangganya,” terangnya.

Marullah juga merespon pandangan umum sembilan fraksi terkait Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) terkait persoalan pasokan energi yang merata dan menjangkau seluruh masyarakat Jakarta termasuk Kepulauan Seribu.

“Eksekutif sependapat bahwa pengembangan energi tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan sektor swasta. Eksekutif menyadari bahwa Peraturan Daerah harus memfasilitasi partisipasi masyarakat dan sektor swasta sehingga tercipta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan energi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional guna menciptakan kehandalan energi di DKI Jakarta,” katanya.

Selanjutnya, Marullah menjelaskan soal anggaran dan jumlah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang telah terpasang pada gedung milik Pemprov DKI Jakarta kini telah terpasang di 46 lokasi dengan total anggaran sebesar Rp21,6 miliar.

“Terkait konsumsi listrik dan target peningkatan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) khususnya energi surya di Jakarta, saat ini penggunaan listrik DKI Jakarta sebesar 50% bersumber dari sistem tenaga listrik Jamali (Jawa Madura Bali) dan sekitar 50% berasal dari pembangkit listrik di Jakarta (Pembangkit Muara Karang dan Tanjung Priok),” ujarnya.

Marullah pun memastikan bahwa pengembangan pemanfaatan energi di Jakarta akan mengutamakan keseimbangan energi dan pelestarian lingkungan. (DDJP/tim)