DPRD Segera Cabut Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi

July 19, 2022 6:54 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mencabut
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pencabutan Perda tersebut akan diawali penjelasan Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna. Rapat tersebut akan digelar Senin, 1 Agustus 2022 mendatang.

“Terkait Bamus ini kita jadwalkan pada Agustus awal, asumsinya nanti di bulan Agustus ini sudah selesai,” ujar Misan Samsuri, Wakil Ketua Bamus di DPRD Provinsi Jakarta, Selasa (19/07).

Setelah penyampaian penjelasan Gubernur mengenai pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Bamus menyepakati Pemandangan Umum dari Fraksi Fraksi atas usulan tersebut sebagai tahapan selanjutnya. Rencananya rapat paripurna tersebut akan maraton dan langsung beragendakan jawaban Gubernur pada Rabu, 3 Agustus 2022 mendatang.

Draft hasil Penyampaian Jawaban Gubernur akan diajukan pada rapat bersama Badan Pembentukan dan Peraturan (Bapemperda) mengenai Paparan Eksekutif dan Pembahasan Pasal-Pasal pada tanggal 8-9 Agustus 2022.

Selanjutnya akan dilanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD Provinsi Jakarta. Kemudian akan dilanjutkan untuk difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Setelah itu akan dimintai persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda. Lalu dilanjutkan penyampaian pendapat akhir. Kemudian akan diadakan Penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. (DDJP/alp)