Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib (Tatib) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Tahun 2021.
Berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), jadwal pembentukan Pansus akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada Senin, 16 November 2020 mendatang di Gedung DPRD DKI Jakarta, pukul 10.00 WIB.
“Jadi setelah paripurna pengumuman, saya minta agar Pansus mulai kerja maksimal. Karena waktu kita hanya tinggal sedikit lagi,” ujar Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Mohamad Taufik di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/11).
Ia menargetkan Pansus Tatib dan RKT harus segera mengeluarkan rekomendasi sebelum Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 disahkan.
“Selama dua hari, Senin dan Selasa harus sudah kelar tuh menyusun RKT. Jadi saya minta di marathon saja, karena perubahannya hanya beberapa point saja kan, saya kira dua hari sudah sangat cukup,” ungkap Taufik.
Bamus juga menetapkan jadwal Rapat Paripurna penyampaian hasil Pansus Tatib RKT akan digabungkan dengan Rapat Paripurna penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) KUA-PPAS APBD tahun 2021, yakni pada Senin 23 November 2020.
“Jadi kita selesaikan dulu RKT sebelum KUA-PPAS 2021 diketok, sehingga anggaran RKT bisa masuk di 2021,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)