Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera membentuk panitia pemilihan (Panlih) untuk memproses pemilihan calon Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, Panlih ini dibentuk beradasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, proses pengisian ditentukan sepenuhnya oleh DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi.
“Jadi kami di DPRD (DKI Jakarta) tinggal menetapkan Panlih. Untuk Tatibnya sebentar lagi akan disahkan,” ujar Taufik, Rabu (22/1).
Ia menjelaskan, Panlih sendiri berperan sebagai eksekutor dalam proses pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 melalui mekanisme voting terhadap kedua calon yang bersangkutan. Kemudian, proses pemilihan akan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhitung 106 orang.
Rangkaian tersebut, lanjut Taufik, akan diproses terlebih dahulu kedalam hasil persetujuan Badan Musyawarah (Bamus) bersama para pimpinan dan perwakilan fraksi-fraksi partai politik DPRD DKI.
“Jadi panlih nanti ditetapkan, baru di badan musyawarah (bamus) dilakukan paripurna pemilihan. Mekanisme pemilihan dengan pemungutan suara, nanti secara detail panlih akan susun itu,” terang Taufik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini telah menerima dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) hasil keputusan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni politikus Gerindra Ahmad Riza Patria serta politikus PKS Nurmansjah Lubis.
Kedua nama tersebut kini telah diproses Gubernur dan segera disampaikan kepada DPRD DKI sebagai pelaksana pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022. (DDJP/alw/oki)