Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan segera membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak dan retribusi daerah. Sebelum pembahasan, ketiga Raperda tersebut akan diparipurnakan.
Keputusan pembahasan tiga Raperda itu telah disetujui dalam forum rapat Badan Musyawarah (Bamus). Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik merinci, masing-masing Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahasan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, serta pembahasan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
“Jadi ketiga raperda itu akan kita mulai bahas dan akan kita paripurnakan minggu depan, untuk raperda pajak (penerangan jalan dan parkir) sudah jalan hari ini di Bapemperda. Barulah setelah paripurna, ketiga raperda ini akan dibahas lebih intensif oleh Bapemperda dan juga eksekutif,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/2).
Ia menjelaskan, sebelum masuk ke dalam proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ketiga raperda tersebut terlebih dahulu akan disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna yang akan digelar Senin (2/3) pekan depan.
Kemudian, fraksi-fraksi partai politik akan menyampaikan pemandangan umum (PU) dalam rapat paripurna dan penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi partai politik terhadap ketiga raperda tersebut secara maraton pada Selasa (3/3) keesokan harinya.
Kemudian, dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Raperda tentang Perubahasan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir akan dilakukan proses pengambilan keputusan melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan fraksi-fraksi dan komisi bersama jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta eksekutif pada 4 dan 23 Maret 2020.
Sedangkan, pembahasan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah akan dibahas terlebih dahulu bersama Komisi C DPRD DKI.
“Jadi dua raperda itu memang sudah siap dari periode (2014-2019) kemarin, jadi hanya tinggal rapimgab kemudian koreksi Kemendagri terus paripurna. Kalau raperda retribusi memang usulan nya baru masuk jadi dikaji dulu sama Komisi C, baru ke Bapemperda untuk diberi masukan baru nanti juga ke Kemendagri,” terangnya.
Dengan demikian, Taufik mengaku optimis para legislator bersama eksekutif akan berupaya optimal mengesahkan ketiga raperda tersebut dalam waktu dekat.
“Karena semua sudah berjalan, ya dijalankan saja, naskah akademik lengkap, pasti langsung kita pelajari dan kita proses. Kita juga tidak butuh waktu lama karena perda-perda ini hanya sifatnya perubahan saja,” tandas Taufik. (DDJP/alw/oki)